Penertiban Administrasi Penduduk Non-Permanen Di Wilayah Banjar Abiannangka Kelod Desa Kesiman Petilan
Pada Hari Jumat (17/7/2026) telah berlangsung kegiatan penertiban administrasi penduduk non-permanen yang dihadiri oleh :
1. Perbekel Desa Kesiman Petilan beserta jajarannya
2. Kasi Trantib dan Anggota Trantib Kecamatan Denpasar Timur
3. Satpol PP Kecamatan Denpasar Timur
4. BPD Kesiman Petilan
5. Pelaksana Wilayah Banjar Abiannangka Kelod Kesiman Petilan
6. Kelian Adat Banjar Abiannangka Kelod Kesiman
7. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kesiman Petilan
8. Tim Linmas Desa Kesiman Petilan
9. Tim sidak Banjar Abiannangka Kelod Kesiman
Sebelum memulai kegiatan seluruh personil mendapatkan arahan dari Bapak Perbekel Desa Kesiman Petilan dan selanjutnya personil melaksanakan kegiatan pendataan penduduk pendatang, Kegiatan pendataan administrasi bertempat di Balai Banjar Abiannangka Kelod Desa Kesiman Petilan
Dari hasil pendataan diperoleh total penduduk non-permanen yang belum mengurus lapor diri dan sudah dibuatkan surat lapor diri yaitu sebanyak 26 orang dengan rincian : KTP Luar Bali sebanyak 16 orang dan KTP Bali sebanyak 11 orang
Tujuan dari kegiatan ini yaitu mendata penduduk non-permanen yang tidak
Memiliki identitas/tidak membawa identitas diri yang lengkap serta menghimbau untuk selalu menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Desa Kesiman Petilan.